Surat Edaran Daftar Madrasah Blokir Sementara – Sebagai tindaklanjut surat kami nomor: B-1279/Dj.I/Dt.I.I/KU.05/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Langkah-langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2022 dan laporan yang disampaikan oleh Bank Penyalur pada tanggal 7 Juni 2022, berikut disampaikan daftar madrasah yang nomor rekeningnya dibekukan sementara oleh Direktorat KSKK Madrasah sebagaimana terlampir.
Surat Edaran Daftar Madrasah Yang Diblokir Sementara
Selanjutnya kami informasikan dan diminta bantuan Saudara untuk:
1. Menugaskan Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan mendapatkan keterangan terkait alasan madrasah sebagaimana terlampir tidak melakukan aktivasi/pencairan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022;
2. Proses verifikasi dan pengumpulan keterangan dilakukan dalam 10 hari kerja terhitung mulai dari Selasa, 14 Juni 2022 sampai dengan Senin, 27 Juni 2022;
3. Menugaskan Tim BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk memantau proses di atas dan memastikan informasi yang dilaporkan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lengkap dan benar;
4. Proses verifikasi dan laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota dilakukan melalui fitur pada portal BOS: bos.kemenag.go.id dan diatur dengan mekanisme sebagai berikut :
- Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan login pada portal BOS menggunakan user dan Password masing-masing;
- Masuk ke fitur Kendala Pencairan dan melakukan konfirmasi untuk masing-masing madrasah yang belum melakukan proses pencairan;
- Mengunggah surat keterangan setelah selesai melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (surat keterangan tersedia di portal BOS)
5. Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan blokir permanen bagi madrasah:
- Berstatus tidak aktif/tutup/tidak melakukan kegiatan belajar mengajar secara permanen
- Beralih status menjadi satuan Pendidikan di luar lingkup Direktorat KSKK Madrasah;
- Tidak bersedia menerima BOS; dan
- Sampai batas akhir waktu pelaporan Senin, 27 Juni 2022 tidak dilaporkan statusnya oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota.
6. Pembukaan blokir rekening bagi madrasah yang memenuhi syarat sesuai evaluasi PPK akan dilakukan bertahap dan dijadwalkan selesai pada tanggal Senin, 4 Juli 2022.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Selengkapnya untuk download Surat Edaran Daftar Madrasah Blokir Sementara bisa klik tombol dibawah ini.
Surat Edaran Daftar Madrasah Yang Diblokir Sementara
Itulah yang dapat saya sampaikan pada postingan tentang Surat Edaran Daftar Madrasah Yang Diblokir Sementara. Selanjutnya apa, apakah anda merasa terbantu dengan postingan ini? Jika ya, berikan tanggapan anda di kolom komentar di bawah ini sekarang.